Indonesia Business Links
#
 
6 Daerah jadi contoh peningkatan mutu air minum
CSR Lingkungan Sangat Luas
BEDAH NERACA PT Unilever Indonesia Tbk
Dunia Usaha dan CSR
Indonesia Business Links Board Expansion

 


Login :
Password :
Access to this page is designated to IBL corporate partners, click here to register






 
 
Corporate Social & Environmental Responsibility in the Limited Liability Law (UU PT)
posted : 11-09-07
Bahasa Indonesia

English

Pasal 74

(1)     Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

(2)     Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.

(3)     Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4)     Ketentuan lebih lanjut mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 

Article 74

(1)     Limited Liability Companies that conduct their businesses in the area of and/or related to natural resources are obligated to conduct Social and Environmental responsibility.

(2)    
Social and Environmental Responsibility as referred to in line (1) is the obligation of the Limited Liability Company, which is budgeted and calculated as the cost of the Limited Liability Company, whereby its implementation is carried out by considering the sense of properness and regularity.

(3)    
Limited Liability Companies that do not carry out their obligations as referred to in line (1) shall be sanctioned according to the stipulations of the legislation.

(4)     Further stipulation on the Social and Environmental Responsibility shall be further regulated under the Government Regulation.
Penjelasan
 
Elucidation

Ayat (1)
Ketentuan ini bertujuan untuk tetap menciptakan hubungan Perseroan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang sumber daya alam” adalah Perseroan yang kegiatan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam.

Yang dimaksud dengan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan sumber daya alam” adalah Perseroan yang tidak mengelola dan tidak memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kegiatan usahanya berdampak pada fungsi kemampuan sumber daya alam.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah dikenai segala bentuk sanksi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang terkait.

 Ayat (4)
Cukup jelas
 
Line (1)
This stipulation is aimed to maintain the establishment of a harmonious, balanced and compatible relationship between the Limited Liability Company and environment, values, norms and cultures of the local community.

“Limited Liability Companies that conduct their businesses in the area of natural resources” refers to Limited Liability Companies, which business activity manages and utilizes natural resources.

“Limited Liability Companies that conduct their businesses in the area related to natural resources” refer to Limited Liability Companies, which do not manages or utilizes natural resources, however their business activity has an impact on the functions of natural resource capacity.

Line (2)
Self explanatory

Line (3)
“Shall be sanctioned according to the stipulations of the legislation” refers to be penalized with all kinds of sanction that is regulated in the respective legislation.


Line (4)
Self explanatory
 



 
[ Disclaimer ]

Copyright (c) 2004 Indonesia Business Links. All Rights Reserved.